Persentase
pengiriman
salinan
putusan
perkara
pidana
tingkat
banding,
kasasi dan
PK tepat
waktu oleh
pengadilan
pengaju
kepada para
pihak
Rasio : (Jumlah salinan putusan yang dikirimkan
kepada para pihak secara tepat waktu/Jumlah petikan atau amar putusan banding, kasasi dan PK yang
diterima pengadilan pengaju) x 100%
Catatan :
-
Kinerja pengiriman salinan putusan perkara pidana secara
konvensional/elektronik/surat tercatat dengan penjelasan sebagai
berikut:
- Kinerja salinan putusan melalui jurusita dihitung sejak salinan putusan diterima pengadilan pengaju sampai diterima oleh para pihak;
- Kinerja salinan putusan dengan metode pengiriman elektronik dihitung sejak salinan putusan diterima pengadilan pengaju sampai dikirimkan melalui domisili elektronik para pihak;
- Kinerja salinan putusan melalui surat tercatat/pihak ketiga dihitung sejak salinan putusan diterima pengadilan pengaju sampai disampaikan kepada para pihak.
- Para pihak temasuk penuntut umum, terdakwa dan terpidana.
Data pengiriman salinan putusan perkara pidana tingkat banding, kasasi dan PK tepat waktu oleh pengadilan pengaju kepada para pihak secara tepat waktu
Januari s.d. Mei 2026
| # | Nomor Perkara Pn | Nomor Perkara Upaya Hukum | Tanggal Putusan Upaya Hukum | Tanggal Terima Berkas | Batas Waktu | Tanggal Pemberitahuan Putusan Upaya Hukum | Selisih Hari |
|---|