Persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi
Rasio : (Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi/Jumlah perkara yang wajib
dilakukan mediasi) x
100%
Catatan :
-
Perkara yang berhasil diselesaikan mediasi meliputi:
- Perkara yang berhasil didamaikan seluruhnya dengan akta perdamaian atau pencabutan perkara;
- Perkara yang berhasil didamaikan sebagian;
- Kinerja mediasi dihitung atas keberhasilan mediasi yang dilaksanakan oleh mediator hakim ataupun non hakim
- Jumlah perkara yang wajib dilakukan mediasi tidak termasuk perkara yang tidak dapat dilaksanakan mediasi karena ketidakhadiran salah satu pihak
Data perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi
Januari s.d. Mei 2026
| # | Nomor Perkara | Keputusan Mediasi | Hasil Mediasi |
|---|