Persentase penyelesaian perkara secara tepat waktu
Rasio : (Jumlah Perkara yang Diselesaikan Tepat Waktu / Jumlah Perkara yang Diselesaikan) x 100%
Catatan :
- Perhitungan penyelesaian perkara tingkat pertama secara tepat waktu yaitu penyelesaian perkara sejak mendapatkan nomor register hingga perkara di minutasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Untuk perkara yang proses pemanggilannya telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan seperti panggilan tergugat melalui media massa dan berkedudukan di luar negeri tidak termasuk dalam perhitungan indikator ini.
- Jumlah perkara yang diselesaikan dengan perkara yang harus diselesaikan (sisa awal tahun dan perkara yang masuk)
- Jumlah Perkara Yang Ada = Jumlah Perkara Yang Diterima Tahun Berjalan Ditambah Sisa Perkara Tahun Sebelumnya
Data Perkara Tepat Waktu
Januari s.d. Mei 2026
| # | Nomor Perkara | Tanggal Pendaftaran | Tanggal Putusan | Selisih |
|---|