Nilai
Indikator
Kinerja
Pelaksanaan
Anggaran
(IKPA)
Satuan Kerja
Pengadilan
Nilai
Indikator
Kinerja
Pelaksanaan
Anggaran
(IKPA)
Catatan :
-
Nilai Kinerja Pelaksanaan Anggaran terdiri dari:
- Revisi DIPA (10%)
- Penyerapan Anggaran (20%)
- Penyelesaian tagihan (25%)
- Dispensasi SPM (menjadi pengurangan nilai IKPA)
- Deviasi Hal. 3 DIPA (15%)
- Belanja kontraktual (10%)
- Pengelolaan UP dan TUP (10%)
- Capaian output (25%)
- Nilai kinerja pelaksanaan anggaran merupakan pengukuran kinerja tahun berjalan.
Nilai
0
☆☆☆☆☆
Target
0
Kinerja
0 %
Nilai IKPA
Tahun 2026
| Bulan | Nilai IKPA | Nilai Maksimal |
|---|