Persentase perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi
Rasio : (Jumlah perkara yang berhasil diselesaikan melalui mediasi/Jumlah perkara yang wajib
dilakukan mediasi) x
100%
Catatan :
-
Perkara yang berhasil diselesaikan mediasi meliputi:
- Perkara yang berhasil didamaikan seluruhnya dengan akta perdamaian atau pencabutan perkara;
- Perkara yang berhasil didamaikan sebagian;
- Kinerja mediasi dihitung atas keberhasilan mediasi yang dilaksanakan oleh mediator hakim ataupun non hakim
- Jumlah perkara yang wajib dilakukan mediasi tidak termasuk perkara yang tidak dapat dilaksanakan mediasi karena ketidakhadiran salah satu pihak
Data perkara yang tidak berhasil diselesaikan melalui mediasi
Januari s.d. Mei 2026
| # | Nomor Perkara | Keputusan Mediasi | Hasil Mediasi |
|---|