Persentase
pengiriman
pemberitahuan
petikan/amar putusan
tingkat
banding,
kasasi dan
PK secara
tepat waktu
oleh
pengadilan
Rasio : (Jumlah pemberitahuan petikan atau amar putusan tingkat banding, kasasi, PK yang disampaikan
kpada para pihak secara tepat waktu/Jumlah petikan atau amar putusan banding, kasasi dan PK yang
diterima pengadilan pengaju) x 100%
Catatan :
-
Kinerja pemberitahuan isi putusan perkara perdata secara
konvensional/elektronik/surat tercatat dengan penjelasan
sebagai berikut:
- Kinerja pemberitahuan isi putusan melalui jurusita dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai diterima oleh para pihak;
- Kinerja pemberitahuan isi putusan dengan metode pengiriman elektronik dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai dikirimkan melalui domisili elektronik para pihak;
- Kinerja pemberitahuan isi putusan melalui surat tercatat/pihak ketiga dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai disampaikan kepada para pihak.
-
Kinerja pengiriman petikan isi putusan perkara pidana, secara
konvensional/elektronik/surat tercatat dengan penjelasan
sebagai berikut:
- Kinerja pengiriman petikan isi putusan melalui jurusita dihitung sejak petikan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai diterima oleh para pihak;;
- Kinerja pengiriman petikan isi putusan dengan metode pengiriman elektronik dihitung sejak petikan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai dikirimkan melalui domisili elektronik para pihak;
- Kinerja pengiriman petikan isi putusan melalui surat tercatat/pihak ketiga dihitung sejak petikan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai disampaikan kepada para pihak. (dikecualikan untuk penyampaian petikan/isi putusan Banding, Kasasi dan PK untuk para pihak yang berada di luar negeri melalui prosedur rogatori. Para pihak termasuk Penuntut Umum, Terdakwa dan Terpidana (dikurangi dengan waktu toleransi pengiriman)
Data pemberitahuan petikan atau amar putusan tingkat banding, kasasi, PK yang disampaikan kepada para pihak tidak tepat waktu
Januari s.d. Mei 2026
| # | Nomor Perkara Pn | Nomor Perkara Upaya Hukum | Tanggal Putusan Upaya Hukum | Tanggal Terima Berkas | Batas Waktu | Tanggal Pemberitahuan Putusan Upaya Hukum | Selisih Hari |
|---|