• Januari
  • Februari
  • Maret
  • April
  • Mei
  • Juni
  • Juli
  • Agustus
  • September
  • Oktober
  • November
  • Desember
s.d.
  • Januari
  • Februari
  • Maret
  • April
  • Mei
  • Juni
  • Juli
  • Agustus
  • September
  • Oktober
  • November
  • Desember
  • 2026
  • 2025
  • 2024
  • 2023
  • 2022
  • 2021
Persentase pengiriman pemberitahuan petikan/amar putusan tingkat banding, kasasi dan PK secara tepat waktu oleh pengadilan
Rasio : (Jumlah pemberitahuan petikan atau amar putusan tingkat banding, kasasi, PK yang disampaikan kpada para pihak secara tepat waktu/Jumlah petikan atau amar putusan banding, kasasi dan PK yang diterima pengadilan pengaju) x 100%
Catatan :
  • Kinerja pemberitahuan isi putusan perkara perdata secara konvensional/elektronik/surat tercatat dengan penjelasan sebagai berikut:
    • Kinerja pemberitahuan isi putusan melalui jurusita dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai diterima oleh para pihak;
    • Kinerja pemberitahuan isi putusan dengan metode pengiriman elektronik dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai dikirimkan melalui domisili elektronik para pihak;
    • Kinerja pemberitahuan isi putusan melalui surat tercatat/pihak ketiga dihitung sejak pemberitahuan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai disampaikan kepada para pihak.
  • Kinerja pengiriman petikan isi putusan perkara pidana, secara konvensional/elektronik/surat tercatat dengan penjelasan sebagai berikut:
    • Kinerja pengiriman petikan isi putusan melalui jurusita dihitung sejak petikan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai diterima oleh para pihak;;
    • Kinerja pengiriman petikan isi putusan dengan metode pengiriman elektronik dihitung sejak petikan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai dikirimkan melalui domisili elektronik para pihak;
    • Kinerja pengiriman petikan isi putusan melalui surat tercatat/pihak ketiga dihitung sejak petikan isi putusan diterima pengadilan pengaju sampai disampaikan kepada para pihak. (dikecualikan untuk penyampaian petikan/isi putusan Banding, Kasasi dan PK untuk para pihak yang berada di luar negeri melalui prosedur rogatori. Para pihak termasuk Penuntut Umum, Terdakwa dan Terpidana (dikurangi dengan waktu toleransi pengiriman)

Tercapai

0

dari 0 indikator

Detail

Tidak Tercapai

0

dari 0 indikator

Detail

Persentase ketepatan

0 %

☆☆☆☆☆

Target

0 %

Kinerja

0 %

Data pemberitahuan petikan atau amar putusan tingkat banding, kasasi, PK yang disampaikan kepada para pihak tidak tepat waktu

Januari s.d. Mei 2026

#Nomor Perkara PnNomor Perkara Upaya HukumTanggal Putusan Upaya HukumTanggal Terima BerkasBatas WaktuTanggal Pemberitahuan Putusan Upaya HukumSelisih Hari
Views: 32